IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.
"Pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. Standardisasi kompentensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Dia menambahkan, Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha.
Untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, maka perlu disusun program sertifikasi kompetensi. Sebagai langkah awal untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah penyediaan standar kompetensi yang relevan.