sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadapi Persaingan, Tenaga Ketenagalistrikan Harus Penuhi Standardisasi Ini

Economics editor Oktiani Endarwati
28/10/2021 16:27 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

"Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan," jelasnya.

Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tri Handoko mengungkapkan, standardisasi kompetensi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan.

"Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri," tuturnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement