"Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan," jelasnya.
Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tri Handoko mengungkapkan, standardisasi kompetensi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, dan perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.
Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
"Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri," tuturnya. (NDA)