sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AESI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Permen ESDM PLTS Atap 

Economics editor Oktiani Endarwati
12/11/2021 15:32 WIB
AESI meminta agar Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap segera diterbitkan.
PLTS Atap (Ilustrasi)
PLTS Atap (Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta agar Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap segera diterbitkan. Hal ini untuk memberikan kepastian usaha kepada para investor dalam pemanfaatan PLTS atap di dalam negeri.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sudah lebih maju dibandingkan aturan sebelumnya pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.

Sebelum tahun 2018, memasang PLTS atap bisa dibilang ilegal karena belum didukung oleh satu regulasi yang cukup kuat. Kemudian pada tahun 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM nomor 49 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelanggan listrik PLN bisa memasang PLTS atap dan mengirimkan kelebihan listriknya.

Aturan tersebut akhirnya direvisi oleh pemerintah menjadi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021.

"Saya melihat aturan dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 itu sudah jauh lebih baik dari aturan sebelumnya," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (12/11/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement