Menurut dia, saat ini proses Permen PLTS Atap masih menunggu persetujuan Presiden. Untuk persetujuan ini, Kementerian Keuangan meminta perhitungan dampak Permen PLTS Atap terhadap keuangan PLN.
"Kami berharap aturan ini bisa segera dilaksanakan karena dengan ditundanya peraturan ini, saya khawatir masyarakat jadi kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam pengembangan PLTS khusus EBT secara umum," ungkapnya.
Adapun beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS Atap, antara lain yaitu
a. perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha);
b. ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
c. kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
d. jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
e. mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
f. dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap; dan
g. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU). (NDA)