Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis obat-obatan yang kerap dipakai selama Pandemi virus corona.
Untuk tabung oksigen, aparat kepolisian juga melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya dugaan penimbunan dan permainan harga yang tidak wajar. (RAMA)