IDXChannel - Hambatan distribusi serta adanya panic buying yang terjadi di masyarakat membuat minyak goreng langka beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang dilakukan Selasa (06/12) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., selaku ahli pidana, Wiko Saputra selaku ahli tata niaga dan sawit, dan Irwan Haryanto selaku ahli IT Forensik.
Dalam sidang tersebut saksi ahli tata niaga minyak goreng dan kelapa sawit, Wiko Saputra mengatakan bahwa masalah utama dari kelangkaan ini adalah jalur distribusi yang tidak sampai ke konsumen.
“Saya tidak turun langsung ke lapangan, tetapi berdasarkan fakta yang ada, barang tersedia tidak banyak baik dari pengecer maupun penimbun.”
Wiko menambahkan bahwa akibat dari kelangkaan tersebut membuat konsumen panik. Ketika barang masuk, konsumen dengan tingkat daya beli yang tinggi menimbun minyak goreng sehingga konsumen dengan tingkat daya beli rendah, tidak mendapatkan minyak goreng tersebut.