Hal itu diperkuat oleh saksi ahli pidana, Agus yang membenarkan bahwa akibat kelangkaan Migor salah satunya adalah distribusi dan panic buying, bukan tentang aspek produksi.
Dalam sidang keterangan BAP saksi ahli, Agus nomor 11 dan 12 cukup ulet diperbincangkan. Disebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat fakta bahwa ditemukan adanya indikasi penyimpangan penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama pelaku ekspor CPO oleh Olein (Minyak Goreng) dengan 324 PE terhadap 88 perusahaan, yang mana ketiga perusahaan yang telah menjadi terdakwa termasuk di dalamnya.
Dalam hal ini, terdakwa Togar menyampaikan tertulis dalam BAP Saksi Ahli nomor 12, “Karena tidak memenuhi syarat seharusnya ditolak izinnya dan dilampirkan seluruh izinnya,” ujar Saksi Agus dalam kesaksiannya di PN Jakpus.
Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru dari salah satu terdakwa, Togar yang menanyakan "Apakah hanya 3 perusahaan saja yang Prof katakan DMO-nya tidak terpenuhi?"
“Saya menyampaikan pendapat terkait 3 perusahaan yang dimaksud karena saya disajikan fakta terkait dengan ketiga ini oleh JPU. Saya tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengatakan bahwa hanya tiga yang menjadi tersangka karena itu kewenangan dari penyidik,” jelas Agus.