Semua produk herbal untuk pilek dan flu biasa hanya boleh digunakan untuk mengatasi gejala seperti sakit kepala, pilek atau hidung tersumbat, sakit tenggorokan dan batuk. HAS berharap agar masyarakat Singapura tidak mempercayai berita bohong yang beredar di media sosial.
"Kami sangat menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menjadi korban klaim yang tidak berdasar atau menyebarkan desas-desus yang tidak berdasar bahwa produk herbal dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati COVID-19," tambahnya.
Sebelum produk apa pun yang mengklaim dapat mengobati Covid-19 dapat dipasok di Singapura, produk tersebut harus terlebih dahulu diserahkan ke HSA untuk penilaian dan pendaftaran bukti ilmiah. Bukti ilmiah harus berasal dari studi klinis terkontrol yang menunjukkan produk tersebut aman dan efektif melawan COVID-19.
"Dealer dan seller diingatkan untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan bahwa produk yang mereka jual dapat mencegah, melindungi, atau mengobati penyakit seperti COVID-19," kata HSA.
Pelanggaran semacam itu membawa hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 5.000 dollar Singapura atau setara Rp52 juta, atau keduanya. (NDA)