"Dengan kebijakan APM tersebut, Pemerintah Malaysia menjaga harga BBM pada level tertentu melalui pemberian insentif," jelasnya.
Sementara mengenai penyesuaian harga jual eceran BBM di Indonesia, PT Pertamina (Persero) telah melaporkan penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN untuk jenis Pertamax Turbo (Bensin RON 98) dan Pertamina Dex (Solar CN 51) yang berlaku per tanggal 18 September 2021 kepada Kementerian ESDM c.q.
Ditjen Migas melalui surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor R-141/C00000/2021-S3 tanggal 11 September 2021 perihal Informasi Penyesuaian Harga BBM Jenis Umum Pertamina Bulan September 2021.
Penyesuaian harga jual eceran Pertamax Turbo dan Pertamina Dex sebagai Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN dimaksud telah sesuai dan tidak melebihi batas atas harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN.
(IND)