Ada tiga macam bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM senilai Rp12,4 triliun bagi 20,65 juta keluarga kurang mampu dengan nominal Rp150.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan terhitung sejak September 2022.
Kedua, bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu per orang untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran mencapai Rp9,6 triliun. Ketiga, bantuan subsidi transportasi yang akan diberikan pemerintah daerah dengan menggunakan 2% dana transfer umum untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan juga nelayan dengan nilai mencapai Rp2,17 triliun.
Berbagai bantalan sosial itu diberikan untuk memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat rentan akibat kenaikan harga BBM. Hal ini pula yang melatarbelakangi keputusan pengalihan subsidi agar fokus kepada masyarakat yang paling membutuhkan bantuan. (NIA)