Sebagai Sub Holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) sekaligus sebagai operator penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyalurkan produk BBM ke konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami senantiasa akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Migas no.22 tahun 2001 dan Perpres 191 tahun 2014 dalam hal pendistribusian BBM,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seluruh produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
(DES)