IDXChannel – Kementerian ESDM hingga saat ini terus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan tersebut bakal berisi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres itu akan memastikan pengawasan serta pengendalian konsumsi komoditas subsidi itu di tengah masyarakat setelah penyesuaian harga diambil pemerintah akhir pekan lalu.
Pemerintah juga tengah merampungkan kriteria kendaraan yang dapat mengonsumsi BBM subsidi tersebut. Misalkan, Arifin mencontohkan, besaran CC kendaraan ikut dirumuskan lewat pematangan revisi Perpres yang diharapkan rampung bulan ini.
“Nanti ada beberapa opsi, itu nanti yang akan difinalkan, mudah-mudahan bisa bulan ini selesai,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).