"Kalau kita punya design pangan yang baik, itu bisa diantisipasi. Kalau dibiarkan, tanpa penguatan petani kita, tanpa pendampingan petani kita, tanpa advokasi kita, masyarakat tidak tanam karena kondisinya pasti rusak akhirnya tidak tanam," ujarnya.
Berdasarkan data PIHPS Nasional per 15 Desember 2023, harga cabai merah tertinggi di pasar tradisional terjadi di Maluku Utara sebesar Rp117.500 per kg, Kalimantan Utara Rp115.000 per kg, DKI Jakarta Rp100.850 per kg, Kalimantan Tengah Rp100.000 per kg, Gorontalo Rp93.350 per kg.
Kemudian pada periode yang sama, harga cabai rawit tertinggi terjadi di Maluku Utara Rp145.000 per kg, Sulawesi Tengah Rp141.900 per kg, Gorontalo Rp139.150 per kg, Kalimantan Utara Rp138.150 per kg, Sulawesi Tenggara Rp130.650 per kg, dan Maluku Rp122.200 per kg.
"Saya sampaikan ke Bapanas dan Kemendag, harus ada upaya untuk menghadap di Nataru, karena natal dan tahun baru kita mengalami dua fase. Pertama, fase permintaan tinggi di tanggal 21, 22, 23, dan puncak di tanggal 25 Desember. Fase kedua menjelang akhir tanggal 1 Januari, itu ada peningkatan permintaan," jelas Abdullah.
Abdullah berharap kepada Pemerintah untuk segera melakukan subsidi silang. Seperti mendistribusikan wilayah-wilayah yang saat ini masih mempunyai stok cabai berlebihan, untuk dikirim ke wilayah yang defisit. Sehingga bisa membentuk harga di pasar yang lebih murah.
"Saya sudah sampaikan, solusi yang dilakukan pemerintah adalah melakukan subsidi distribusi dari wilayah wilayah yang baru panen atau masih ada stok. Contoh NTB, Sulawesi Selatan, kalau masih ada digeser ke Jakarta, atau dari Sumatera Barat, yang masih tinggi atau yang masih pengen," pungkasnya.
(FAY)