IDXChannel - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengungkapkan, implementasi kebijakan penyesuaian Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi masih belum sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500/Kg, serta Rp15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Ketua Umum APTRI Soemitro mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, para petani belum menikmati kenaikan harga gula yang hanya Rp1.000.
"Kami sampaikan bahwa harga Rp12 ribu sampai dengan hari ini petani lelang itu belum tercapai. Bahkan ada penawaran yang di bawah Rp12 ribu," katanya dalam Market Review IDXChannel, Senin (14/8/2023).