Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan
Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,
Budi Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (1/12).
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD33 per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD85 per MT untuk periode 1—15 Desember 2023,” sambungnya.
Bea Keluar CPO periode 1–15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD85 per MT.
Peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap USD, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai.