Menurut Isy, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan mengacu pada data harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.
“Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan,” kata Isy.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, proses penetapan HPE melibatkan koordinasi antarkementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Hal ini untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif.
(NIA DEVIYANA)