IDXChannel - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax naik mulai hari ini. Namun, kenaikan harga BBM non subsidi ini berlaku di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumatera Utara. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di mana, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.