IDXChannel - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax untuk wilayah Maluku hingga Papua.
Hal ini disampaikan melalui pengumuman di laman resmi Pertamina.
"Dalam rangkai mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian dikutip, Kamis (31/3/2022).
Ada empat wilayah yang harganya disesuaikan yaitu di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Adapun, angka kenaikan harga Pertamaxnya sama, dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter.
(IND)