Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode Oktober 2026 tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Selanjutnya, terjadi kenaikan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus.
Sementara itu, terjadi penurunan HPE komoditas getah pinus periode Oktober 2026 menjadi sebesar USD1.020 per MT, turun sebesar USD32 atau 3,04 persen dari periode September 2026.
Penurunan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE pada kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle); serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet dan sengon.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum”.
(NIA DEVIYAN)