Ia melanjutkan, kelompok orang-orang yang dikecualikan ini ketika hendak melakukan perjalanan, termasuk perjalanan dengan transportasi udara tidak cukup hanya membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR, tapi wajib bisa menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” pungkas Prof Wiku singkat. (NDA)