sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Perhatikan Syarat Dokumen Tambahan Ini

Economics editor Rizky Pradita Ananda
23/07/2021 07:22 WIB
Tambahan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang sudah dilakukan sejak 18 Juli hingga 25 Juli selama masa PPKM.
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)

Ia melanjutkan, kelompok orang-orang yang dikecualikan ini ketika hendak melakukan perjalanan, termasuk perjalanan dengan transportasi udara tidak cukup hanya membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR, tapi wajib bisa menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” pungkas Prof Wiku singkat. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement