Terpisah, Kanit Intel Polsek Lembang, Iptu Dindin Sofian mengatakan, setelah video itu viral, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan menangkap tiga pelaku parkir liar itu. Saat ini, ketiganya sudah diamankan dan telah dimintai keterangan.
"Jadi kronologinya melihat berita dari medsos ada video dari warga bahwa ada pungli tarif kendaraan di kawasan wisata Farmhouse. Selanjutnya, kita lakukan penyidikan dan (pelaku) sudah diamankan dan dimintai keterangan, termasuk yang mengunggah video tersebut," ujar Dindin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mempersilakan bus untuk parkir di lahan milik perorangan. Pelaku kemudian menyodorkan selembar tiket parkir dengan biaya Rp150.000.
"Alasannya (pelaku) itu uang untuk menjaga keamanan. Kemudian yang menggunggah video itu keberatan. Tiket parkirnya juga bukan milik Pemda," katanya.
(IND)