Heboh Uang Kertas Nominal 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan Peruri

IDXChannel - Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok). Melalui potongan vidio pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
"Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.
Adapun ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila
2. Frasa berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai."
(SANDY)