sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Uang Kertas Nominal 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan Peruri

Economics editor Suparjo Ramalan
10/05/2021 12:44 WIB
Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak.
Heboh Uang Kertas Nominal 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan Peruri (FOTO:MNC Media)
Heboh Uang Kertas Nominal 1.0 di TikTok, Ini Penjelasan Peruri (FOTO:MNC Media)

Adapun ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat: 

1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila 

2. Frasa berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia 

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya 

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; 

5. Nomor seri pecahan 

6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai." 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement