"Kalau enggak salah mobil listrik. Kan itu sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2022 ," ucapnya.
Sebelumnya, informasi rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar per unit tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas /Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Jumat (3/3/2023).
Rencana pengadaan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur Heru dengan metode tender. Adapun nilai pagu pengadaan mobil dinas Jeep mencapai Rp2.372.985.092 bersumber dari APBD 2023.