Audit akan dilakukan oleh dinas teknis terkait, Polres Cirebon Kota dan Kejari Kota Cirebon.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan tim audit yang dibentuk nantinya akan menghitung sekaligus melakukan pembuktian apakah terjadi penimbunan atau tidak. Audit dilakukan berdasarkan jumlah dan waktu.
“Tapi kita mengedepankan ultimitum remidium,” tutur Fahri.
Dikatakan Fahri, tim akan mengutamakan upaya pembinaan dan administratif. Sedangkan penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan.
(IND)