IDXChannel - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengingatkan warga yang tinggal di Jakarta Selatan untuk segera melakukan uji emisi. Selain demi perbaikan kualitas udara, juga agar tak terkena sanksi nantinya.
"Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta, jadi memang kita harus taati peraturan tersebut," ujar Munjirin pada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dan tidak menunda-nunda hal itu. Sebabnya, uji emisi dilakukan dengan tujuan kebaikan kualitas udara di Ibu Kota negara tersebut.
Apapagi, tambahnya, saat ini sudah ada sejumlah tempat uji emisi di kawasan Jakarta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek kendaraannya masing-masing.
"Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021 lantaran jumlah kendaraan bermotor yang baru melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Sejauh ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. (TIA)