IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung langkah pemerintah khususnya Menteri Perdagangan yang telah menerbitkan Permendag No.19/2021 yang mengatur perihal ekspor kopi, dimana mulai tanggal 15 November 2021 Kopi dan Product olahan Kopi Bebas diekspor.
Dengan meniadakan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Permendag Nomor 19 Tahun 2021 dinilai membuka ruang bagi kelahiran eksportir baru komoditas kopi.
"Dengan terbitnya Permendag No.19/2021, hal ini tentu sejalan dengan komitmen HIPMI agar terus lahir dan tumbuh pengusah-pengusaha muda baru. Dimana didalam pengurus maupun anggota banyak terdapat pengusaha muda baru yang memiliki bisnis di bidang kopi," ujar Ketua kompartemen Perkebunan Bidang V Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha muda Indonesia, M. Yudha Joahnsyah dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Yudha menyadari bahwa segala usaha tentu selalu ada plus dan minus. Ada tantangan yang akan terus hadir.m seperti biaya logistik yang meningkat di era pandemi. Biaya logistik baik di dalam maupun ke luar negeri naik sehingga perlu dicarikan jalan keluar.
"HIPMI ini memiliki ekosistem yang besar di seluruh Indonesia, juga memiliki banyak pengusaha muda yang concern di bisnis kopi. Mulai dari di hilir dengan banyak nya pengurus HIPMI yang membuka coffeeshop, bahkan juga di hulu dengan melakukan pemberdayaan petani melalui kelompok-kelompok tani," kata Yudha.