sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! DKI, Tangerang hingga Bogor Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/11/2021 09:29 WIB
Dimana lima wilayah Jabodetabek yang masuk PPKM Level 1 adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
DKI, Tangerang hingga Bogor Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen (Ilustrasi)
DKI, Tangerang hingga Bogor Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen (Ilustrasi)

IDXChannel - Lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level 1 PPKM. Hal ini sebagaimana yang diatur Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana lima wilayah Jabodetabek tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sementara Kabupaten Tangerang sebelumnya ada di level 3 PPKM.

Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKMnya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement