sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024

Economics editor Anggie Ariesta
11/03/2024 10:06 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024. (Foto: MNC Media)
Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (11/3/2024).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. 

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement