sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024

Economics editor Anggie Ariesta
11/03/2024 10:06 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024. (Foto: MNC Media)
Hore Pulang Lebih Cepat, Ini Jadwal Kerja PNS selama Ramadan 2024. (Foto: MNC Media)

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement