HK sebagai BUMN konstruksi ditugaskan untuk membangun JTTS dalam rangka mengembangkan kawasan di Pulau Sumatera dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014, yang telah diubah beberapa kali hingga Perpres 42/2024.
Adapun pelaksanaan pembangunan JTTS sepanjang 2.854 kilometer (km) dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama, ada sembilan ruas yang sudah beroperasi penuh dan sisanya masih dibangun.
Tahap kedua, ruas yang menghubungkan Palembang-Pekanbaru. Tahap tiga, ruas lanjutan yang akan menghubungkan Pekanbaru-Aceh, dan keempat adalah ruas feeder.
(RFI)