Airlangga pun menegaskan, tak ada lagi ganjalan dalam proses tersebut.
“Hari ini sih kita tidak terdapat ganjalan lagi karena seluruh ganjalan sudah diselesaikan,” katanya.
Menurut Airlangga, kedua belah pihak saat ini tengah fokus menyelesaikan tahap akhir berupa penyusunan legal teks sebelum dibawa ke proses hukum.
Ratifikasi perjanjian bakal mendapat persetujuan oleh 27 negara anggota Uni Eropa, dan Indonesia.
“Akan berproses terkait dengan legal drafting yang bisa diselesaikan tidak dalam waktu yang lama, kemudian proses selanjutnya adalah proses hukum ataupun ratifikasi memerlukan persetujuan dari 27 negara Eropa,” ujarnya.