IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan harga baru untuk Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp). Perubahan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.
Dengan keputusan tersebut, maka harga jual BBG terhitung naik sebesar Rp1.500 dibanding harga sebelumnya yang masih Rp3.100 per lsp. Meski demikian, harga tersebut terhitung masih di bawah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menjadi jenis BBM termurah dengan harga Rp5.150 per liter.
Di atas solar, BBM Premium dijual dengan harga Rp6.450 per liter dan lalu Pertalite sebesar Rp7.650 per liter. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax berada di kisaran Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter.
Sementara untuk harga BBM swasta, Shell misalnya, paling rendah dipatok Rp16.630 per liter untuk produk Shell Super.
Adapun, Kepmen ini mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.