Mahendra menjelaskan, pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangak panjang.
Sehingga perusahaan belum memperoleh return on investment alias keuntungan investasi hingga saat ini.
"Saat ini belum dapat memberikan return bagi perusahaan, sehingga beban atas pendanaan tersebut menurunkan laba bersih perusahaan. Selain itu melalui langkah tersebut, perusahaan akan dapat fokus pada core business perusahaan sebagai Kontraktor EPC," kata dia.
Berbeda dengan WIKA, BUMN Karya lain yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk justru melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Dari equal treatment, Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, mengeklaim pihaknya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun hanya ditunda pelaksanaannya saja.