IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah mengajukan penundaan pembayaran utang kepada lembaga perbankan.
Upaya itu untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ke perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.
"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (23/5/2023).
Dia memastikan, WIKA tetap melakukan pembayaran kupon Obligasi dan Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023.
Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.