sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

INACA Beberkan Sederet Tantangan Industri Penerbangan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/10/2024 20:09 WIB
Industri penerbangan nasional saat ini masih banyak mendapatkan tekanan baik dari dalam negeri maupun dalam negeri.
INACA Beberkan Sederet Tantangan Industri Penerbangan (FOTO:MNC Media)
INACA Beberkan Sederet Tantangan Industri Penerbangan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan industri penerbangan nasional saat ini masih banyak mendapatkan tekanan baik dari dalam negeri maupun dalam negeri. 

Misalnya, dari dalam negeri biaya-biaya operasional penerbangan masih tinggi serta adanya pungutan seperti bea masuk dan pajak yang turut membebani maskapai dan penumpang.

Sedangkan tantangan dari luar negeri, Denon mengatakan situasi geopolitik dunia yang mengalami krisis sehingga mempengaruhi banyak hal terkait penerbangan. Misalnya harga minyak (avtur) yang tinggi, nilai tukar mata uang yang selalu bergejolak, sulitnya pengadaan pesawat dan spareparts, hingga rute penerbangan yang terganggu.

"Bisnis penerbangan seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Karena belum selesai 100 persen pemulihan akibat terdampak pandemi Covid-19 dari tahun 2020-2022, dan sekarang terdampak krisis geopolitik global," kata Denon usai acara Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Menurut Denon, maskapai nasional telah berusaha menambah produksi untuk menambah penghasilan, namun maskapai juga terkendala biaya yang sangat besar. Serta  ditambah dengan daya beli masyarakat yang melemah sehingga hasil akhirnya tidak begitu menggembirakan.

"Berbagai problem yang menghantam industri penerbangan menyadarkan kita bahwa jika ingin survive, kita harus melakukan kerjasama, kolaborasi antar semua stakeholder. This is collaboration era, not competition era! Tantangannya terlalu besar untuk kita hadapi sendiri-sendiri," tutur Denon.

Sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional, Denon mengaku INACA selama telah melakukan pendekatan kepada berbagai stakeholder untuk berdiskusi dalam upaya pengembangan industri penerbangan nasional.

Beberapa hal yang telah dilakukan INACA misalnya menginisiasi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Kebijakan Bank Indonesia perihal persetujuan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) dengan menggunakan kuotasi valuta asing dan pembayaran Rupiah.

"INACA juga telah membuat kajian dan mengirim surat kepada Menteri Perhubungan terkait permintaan pemberlakuan bea masuk 0 persen untuk sparepart pesawat," ujar Denon.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement