IDXChannel - Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa (UE) atas bea impor asam lemaknya.
Dilansir dari Reuters pada Senin (12/2/2024), Indonesia mengatakan bahwa tindakan UE tidak konsisten dengan aturan WTO.
Asam lemak atau fatty acids, yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama, ditemukan dalam berbagai produk konsumen, mulai dari kosmetik, obat-obatan, hingga pelumas.
UE mengumumkan pada Januari 2023 bahwa pihaknya akan mulai mengenakan bea antara 15,2% dan 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia.
UE menganggap impor asam lemak dari Indonesia merugikan produk serupa buatan lokal.