Hendro melihat Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk mengembangkan digitalisasi layanan kesehatan di ranah regional dan internasional.
Namun sejumlah risiko dan gangguan yang timbul, dapat menjadi ancaman yang dapat membahayakan keberlangsungan industri kesehatan.
Pada Mei 2017, dua layanan kesehatan di Jakarta menjadi korban serangan siber ransomware WannaCry, yang menargetkan data-data rumah sakit yang bersifat rahasia dan pribadi, dari data transaksi hingga rekam medis pasien.
Selain itu, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan isu kebocoran data pribadi yang terjadi di beberapa platform digital.
Dalam merespons permasalahan ini, pemerintah turun tangan dengan menyusun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. (NIA)