sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Economics editor Michelle Natalia
14/04/2021 11:15 WIB
THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu.
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran  (FOTO:MNC Media)
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran (FOTO:MNC Media)

Dia juga berpesan kepada para pengusaha atau perusahaan yang tidak mampu membayar THR agar wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. 

Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. 

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H – 7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H – 1 hari raya Idul Fitri,” sebut Ida.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement