sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Economics editor Michelle Natalia
14/04/2021 11:15 WIB
THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu.
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran  (FOTO:MNC Media)
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pada Senin (12/4) lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ida menegaskan, THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.  

"Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Ida. 

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 9 menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

"Saya minta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ida. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement