IDXChannel - Tak hanya dewasa, anak usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR sebelum menaiki Kapal Laut. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di masa Libur Nataru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi yang dikutip MPI, Jumat (24/12/2021).
Selama masa Libur Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.