IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara soal penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Penghentian ini lantaran negeri Jiran tersebut menerapkan sistem di luar aturan yang telah disepakati kedua negara.
Aturan yang dimaksud adalah sistem maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. Ida menyebut pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia sejak 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menurutnya, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), ini menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui siaran pers dikutip Jumat (15/7/2022).