sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Perusahaan Nonesensial Masih Pekerjakan Karyawan di Kantor Saat PPKM Darurat

Economics editor Ari Sandita
07/07/2021 18:00 WIB
Meski Pemprov DKI telah menerapkan PPKM Darurat di DKI Jakarta, masih saja ada perusahaan nakal di sektor nonesensial dan nonkritikal beroperasi.
PPKM Darurat di DKI Jakarta
PPKM Darurat di DKI Jakarta

IDXChannel - Meski Pemprov DKI telah menerapkan PPKM Darurat di DKI Jakarta, masih saja ada perusahaan nakal di sektor nonesensial dan nonkritikal beroperasi hingga mempekerjakan karyawannya di kantor. Diantaranya PT DPI dan PT LMI, yang mana petinggi di dua perusahaan tersebu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaannya, mereka tahu adanya PPKM darurat ini dan mereka mengakui kesalahan. Mereka tetap mempekerjakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petinggi PT DPI dan PT LMI yang diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu, mereka bandel dan enggan menggubris pelaksanaan PPKM Darurat. Sebabnya, mereka tetap mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor meskipun sudah tahu aturan tersebut.

"Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu. Padahal, itu sektor nonesensial dan kritikal," tuturnya.

Maka itu, tambahnya, petugas gabungan bakal terus menindak perusahaan yang masih tetap mewajibkan karyawannya bekerja di kantor selama aturan PPKM Darurat berlaku. Sebabnya, kebijakan PPKM darurat diberlakukan bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan menyelamatkan jiwa dari ancaman Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement