sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Ancaman Pemerintah Bagi Perusahaan Kapal yang Berani Angkut Pemudik

Economics editor Giri Hartomo
10/04/2021 14:53 WIB
Pemerintah akan memberik sanksi tegas bagi angkutan kapal yang berani mengangkut penumpang pada 6-17 Mei 2021.
Ini Ancaman Pemerintah Bagi Perusahaan Kapal yang Berani Angkut Pemudik (FOTO: MNC Media)
Ini Ancaman Pemerintah Bagi Perusahaan Kapal yang Berani Angkut Pemudik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memberik sanksi tegas bagi angkutan kapal yang berani mengangkut penumpang pada 6-17 Mei 2021. Hal in sejalan dengan langkah pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (pulang kampung) pada masa Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad mengatakan pengendalian transportasi dilakukan melalui pelarangan pengoperasian sarana transportasi penumpang, termasuk untuk moda laut mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Bagi siapa yang melanggar larangan ada sanksi yang disiapkan.


“Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keteranganya, Sabtu (10/4/2021).


Namun untuk sektor transportasi laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal-kapal untuk kebutuhan khusus. Seperti misalnya kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI atau pekerja migran Indonesia atau WNI serta ABK WNI pada kapal asing. 


Kemudian kapal rutin yang melayani pelayaran lokal terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten dan satu provinsi. Lalu kapal pengangkut barang logistik atau barang pokok atau penting dan barang esensial lainnya. 


Kemudian pelayaran perintis pada daerah tertinggal, terluar dan perbatasan. Dan terakhir kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas.


“Adapun untuk transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa,” ucap Ahmad. (RAMA)

Advertisement
Advertisement