sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Karantina Pasca Nataru bagi yang Pulang dari Luar Negeri

Economics editor Michelle Natalia
27/12/2021 11:21 WIB
Menko Airlangga ungkap aturan karantina pasca Nataru.
Ini Aturan Karantina Pasca Nataru bagi yang Pulang dari Luar Negeri (Dok.MNC Media)
Ini Aturan Karantina Pasca Nataru bagi yang Pulang dari Luar Negeri (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

"Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di tempat akomodasi/ hotel karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Dia menyebutkan, untuk Kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

"Untuk fasilitas karantina pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang," tambahnya.

Alternatif tambahan kapasitas fasilitas karantina pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement