- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Perlu dipahami, ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).
Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan dengan paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.
Berikut tips untuk membawa barang banyak di motor seperti dibagikan Wahana Honda:
1. Gunakan Tas Khusus
Tas atau gantungan khusus motor yang dirancang untuk membawa barang. Tas ini biasanya memiliki penahan tali ataupun sabuk yang dapat diikatkan ke bagian motor untuk stabilitas tambahan.