Lalu yang ketiga adalah meminta lembaga terkait untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur dari 11 persen menjadi 5 persen.
"Kami sudah sampaikan ke Menko Perekonomian untuk meninjau apabila dimungkinkan ppn itu diturunkan dari 11 persen menjadi 5 persen, itu sofatnya temporary saja, mungkin saat ini mungkin tiga bulan kemudian kembali lagi. Tapi ini tergantung pada kebijakan Kementerian Keuangan," katanya.
Menhub menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pertemuan dengan maskapai dan perbankan untuk mencari solusi agar penurunan harga tiket pesawat bisa terjadi.
(SAN)