sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Fakta-fakta JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Apa Saja?

Economics editor Shelma Rachmahyanti
13/02/2022 10:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) terkait skema pencairan, dimana dana JHT bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 th
Ini Fakta-fakta JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Fakta-fakta JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah dinilai sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab kata dia, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. 

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal. 

5. Uang Buruh Dijamin APBN 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu menyatkan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah , karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal. 

Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement