"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada syarat-syarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.
3. Buruh Meradang
Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih murka saat tahu keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu sangat tidak manusiawi untuk kaum buruh.
"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal.
Dia menegaskan, kalau di kondisi seperti ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang itu untuk meringankan beban mereka.
"Apa tawaran Menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari Menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun," tegasnya.