IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga memastikan rencana penghapusan BBM jenis Pertalite, belum akan dilakukan di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dalam waktu dekat. Artinya, BBM jenis Pertamax Green 92 yang akan menjadi produk substitusi dari Pertalite pun belum akan didistribusikan di wilayah tersebut.
Demikian dikatakan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar saat peringatan Hari Pelanggan Nasional yang digelar di SPBU 14.201.1166 Singapore Station, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Senin (4/9/2023).
Freddy menegaskan, pihaknya hingga hari ini tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite, Pertamax 92 dan Pertama 95 atau Pertamax Turbo di Sumbagut (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri). Pertamax Green 92, kata dia, baru diuji coba pemasarannya di Jakarta dan Jawa Timur.
"Belum, belum. Kalau di Sumbagut belum. Saat ini Pertamax Green baru ada di Jawa Timur dan Jakarta. Baru tes pasar di sana," kata Freddy.
Dikarenakan belum ada rencana untuk pendistribusian Pertamax Green 92 di wilayah Sumatera Bagian Utara, jelas Freddy, maka belum ada persiapan yang dilakukan. Baik dari segi persiapan infrastruktur maupun sarana dan prasarana distribusi lainnya.
"Sejauh ini belum ada. Nanti kalau sudah sampai rencananya ke mari, pasti akan kita sampaikan. Sampai saat ini belum," tukasnya.
Meski rencana itu belum sampai ke Sumut, namun Freddy tetap mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan. "Tentu, kita terus mendorong agar masyarakat menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) berencana menghapus bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal dengan merek Pertalite mulai tahun depan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, menyebut rencana penghapusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Di mana dalam dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.
Saat Pertamina tengah mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite (RON 90) menjadi RON 92 atau setara Pertama. Kajian itu dilakukan dengan mencampur bensin Pertalite (RON 90) dengan Etanol 7% (E7), sehingga menjadi Pertamax Green 92.
Bila ini disetujui pemerintah, maka mulai tahun depan menurutnya Pertamina hanya akan menjual tiga jenis produk bensin dan ramah lingkungan, yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98).
(YNA)